ISD Services Week, Expert Panel 3: Meningkatkan Efisiensi Jasa Logistik Nasional Melalui Investasi Dan dan Digitalisasi

Created @ 27-10-2022

Event Date : 2022-10-27

Sektor yang menjadi penopang ekonomi digital di Indonesia adalah e-commerce dengan nilai transaksi mencapai USD 53 miliar (Rp 750 triliun) di tahun 2021, serta diperkirakan akan tumbuh hingga USD 104 miliar di tahun 2025. Trend perkembangan e-commerce ini harus didukung dengan penciptaan ekosistem digital yang kondusif, termasuk regulasi dan kebijakan terkait perpajakan guna menciptakan prinsip keadilan melalui kesetaraan berusaha (equal of playing field), serta kompetisi yang sehat antara pelaku usaha konvensional dan digital. Transformasi digital meruntuhkan barrier to entry bagi konsumen dan produsen, sehingga pertemuan konsumen tidak dibatasi sekat ruang dan waktu lagi. Konsumen dimanapun dapat bertemu dengan produsen (penjual) yang berlokasi dimanapun. Berdasarkan riset yang dilakukan Nielsen (2019), total belanja daring masyarakat Indonesia mencapai Rp 9,1 Triliun, atau meningkat sebesar Rp 2,1 Triliun dibandingkan tahun 2018. Lebih lanjut, wabah Covid-19 mempercepat proses adaptasi, tidak hanya penjual, tetapi juga masyarakat. Pada tahun 2019 diperkirakan terdapat 119 juta konsumen online di Indonesia, angka ini melonjak menjadi 137 juta di tahun 2020. Sehingga wajar apabila pasar e-commerce Indonesia diperkirakan mencapai USD 40 Miliar. Sejak tahun 2020 menjadi momentum besar untuk ekosistem ekonomi digital. Pandemi yang terjadi memaksa konsumen beradaptasi, dan merubah pola belanja dari offline menjadi online. Pada tahun 2018, total penjualan melalui e-commerce secara global bahkan tidak menyentuh USD 3 Triliun, di akhir 2020 diperkirakan telah melebihi USD 4 Triliun (emarketer, 2021). Untuk konteks Indonesia, rata-rata konsumsi per bulan dari konsumen di platform Tokopedia mengalami peningkatan sebesar 71% dibandingkan masa sebelum pandemi (LPEM UI, 2021). Tingginya konsumsi berbanding lurus dengan peningkatan jumlah pedagang online, dimana pada periode Juli-Agustus 2020 jumlah pedagang di Tokopedia telah meningkat sebesar 81,1% dibandingkan Januari 2020. Lebih lanjut, kehadiran ekonomi digital juga menjadi penolong di saat pandemi. Diperkirakan 32% dari pelaku usaha Indonesia menggunakan platform digital untuk mendorong penjualan selama pandemi berlangsung, dimana pelaku usaha yang melakukan digitalisasi mendapatkan penghasilan 8% lebih tinggi dibandingkan yang tidak (Prospera, 2021). Hal serupa terjadi pada UMKM. Diperkirakan terdapat 25% usaha mikro dan 42% usaha menengah yang menggunakan platform digital untuk penjualan, dan berhasil mendorong pendapatan mereka selama pandemi. Pendapat usaha skala menengah yang menggunakan platform digital lebih besar 18% dibandingkan yang tidak menggunakan. Selain itu, berdasarkan data dari BPS (2021), sebanyak 64.5 persen dari total UMKM di Indonesia dikelola oleh perempuan. Riset dari Sasakawa Peace Foundation & Dalberg juga mencatat, persentase wirausaha perempuan di Indonesia cukup tinggi yaitu 21 persen. Tentunya, potensi ekonomi perempuan ini harus didorong untuk mencapai potensinya, melalui fasilitas dan pendampingan yang setara. Untuk menjaga dan mendorong momentum perdagangan melalui sistem elektronik, maka kebijakan yang tepat dan optimal diperlukan. Ekosistem yang telah terbentuk, berbagai inovasi yang berkembang pesat pada berbagai perusahaan e-commerce dapat didorong menjadi lebih efisien dengan menyederhanakan prosedur, teknologi dan sistem yang ramah konsumen. Disaat bersamaan tetap mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sehingga keseluruhan sistem tetap dapat dipercaya publik penggunanya. Area pembahasan : a. Bagaimana meningkatkan peran e-commerce dalam perekonomian nasional melalui inovasi dan digitalisasi UMKM? b. Bagaimana inovasi dan bisnis model baru dalam e-commerce yang dapat mengakselerasi pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik? c. Prinsip kesetaraan pada pelaku UKM yang berada di dalam ekosistem e-commerce dan diluar ekosistem e-commerce? d. Bagaimana mendorong inklusi UKM dan pelaku usaha kecil wanita dalam industri e-commerce di Indonesia? e. Bagaimana regulasi dan kebijakan yang diperlukan untuk mendukung digitalisasi UKM dan mendorong masuknya UMKM dan pelaku usaha kecil wanita dalam e-commerce?