Ekspor Jasa Dioptimalkan
Pemerintah mengoptimalkan potensi ekspor jasa. Caranya, memperluas jenis jasa penerima insentif Pajak Pertambahan Nilai sebesar nol persen. Selama ini, optimalisasi ekspor jasa terkendala pengenaan pajak ganda di dalam negeri dan negara tujuan ekspor. Sebanyak 10 jenis jasa mendapat insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0 persen, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2019 [...]